REJANG LEBONG — Aksi nekat DA (71) mencuri buah kopi di kebun milik IH (50) terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, pada Sabtu (11/7/2026) sore. Pelaku yang merupakan warga Desa Babakan Baru itu memetik buah kopi milik tetangganya tersebut saat pemilik kebun tidak berada di tempat.
Korban yang memergoki aksi DA langsung menegur dan mengamankan barang bukti berupa setengah ember atau sekitar tiga cupak buah kopi, serta sebilah parang milik pelaku. Kerugian materiil yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp100 ribu. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Kepala Desa Bangun Jaya, Daus Muradi.
Mediasi di Rumah Kepala Desa
Alih-alih memproses kasus ini ke ranah pidana, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Pertemuan mediasi digelar pada Minggu (12/7/2026) di rumah Kepala Desa Bangun Jaya dan difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu, Aiptu Sairil Anwar SH.
Hadir dalam pertemuan tersebut perangkat desa, keluarga kedua belah pihak, serta aparat kepolisian. Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ronal Pasaribu, mengatakan penyelesaian secara musyawarah ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi pelaku yang sudah lanjut usia.
Restorative Justice: Ganti Rugi 80 Kali Lipat
"Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau