Pencarian

Petani Lansia di Rejang Lebong Curi Kopi Rp100 Ribu, Mediasi Berujung Ganti Rugi Rp8 Juta

Senin, 13 Juli 2026 • 17:48:01 WIB
Petani Lansia di Rejang Lebong Curi Kopi Rp100 Ribu, Mediasi Berujung Ganti Rugi Rp8 Juta
Petani lansia berinisial DA (71) diamankan setelah mencuri buah kopi milik IH (50) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Sabtu (11/7/2026).

REJANG LEBONG — Aksi nekat DA (71) mencuri buah kopi di kebun milik IH (50) terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, pada Sabtu (11/7/2026) sore. Pelaku yang merupakan warga Desa Babakan Baru itu memetik buah kopi milik tetangganya tersebut saat pemilik kebun tidak berada di tempat.

Korban yang memergoki aksi DA langsung menegur dan mengamankan barang bukti berupa setengah ember atau sekitar tiga cupak buah kopi, serta sebilah parang milik pelaku. Kerugian materiil yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp100 ribu. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Kepala Desa Bangun Jaya, Daus Muradi.

Mediasi di Rumah Kepala Desa

Alih-alih memproses kasus ini ke ranah pidana, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan. Pertemuan mediasi digelar pada Minggu (12/7/2026) di rumah Kepala Desa Bangun Jaya dan difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu, Aiptu Sairil Anwar SH.

Hadir dalam pertemuan tersebut perangkat desa, keluarga kedua belah pihak, serta aparat kepolisian. Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ronal Pasaribu, mengatakan penyelesaian secara musyawarah ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi pelaku yang sudah lanjut usia.

Restorative Justice: Ganti Rugi 80 Kali Lipat

"Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau

Bagikan
Sumber: bengkuluekspress.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks