BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu mencatatkan lonjakan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp3 miliar dalam waktu kurang dari satu bulan sejak program pemutihan diberlakukan. Realisasi penerimaan yang sebelumnya berada di angka Rp13 miliar kini mencapai Rp16 miliar hingga pertengahan Juli 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengungkapkan tren peningkatan itu menjadi indikator awal bahwa kebijakan pengampunan denda pajak mulai direspons positif oleh masyarakat.
"Sebelum program pemutihan berjalan, penerimaan berada di kisaran Rp13 miliar. Setelah program dilaksanakan, realisasinya meningkat menjadi sekitar Rp16 miliar. Ini menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan," kata Hadianto di Bengkulu, Senin.
Kolaborasi Daerah Diperkuat untuk Optimalkan Target PAD
Meski angka tersebut menunjukkan perbaikan, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum bernasib puas. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menegaskan bahwa masa berlaku program yang tinggal sebulan lebih harus dimanfaatkan maksimal oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
"Realisasi program ini masih perlu kita optimalkan. Karena itu, dibutuhkan langkah-langkah penelusuran dan kolaborasi yang kuat dari seluruh kepala daerah agar target pendapatan daerah dapat tercapai dan berdampak pada penguatan APBD kabupaten maupun kota," ujar Mian dalam rapat koordinasi capaian pelaksanaan program pemutihan PKB.
Mian juga menekankan pentingnya inovasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Menurutnya, ketergantungan pada dana transfer ke daerah (TKD) harus mulai dikurangi.
"Sesuai arahan bapak gubernur, kita harus mulai mengubah pola pikir. Jangan hanya bergantung pada transfer ke daerah (TKD), tetapi harus mampu menggali potensi daerah agar PAD terus meningkat," kata Mian.
Diskon BBNKB 50 Persen untuk Kendaraan Mutasi Masuk
Selain pemutihan denda PKB, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang dimutasi masuk dari luar provinsi. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat pemilik kendaraan luar daerah untuk resmi mendaftarkan kendaraannya di Bengkulu, sekaligus menambah basis data pajak daerah.
Program pemutihan PKB sendiri memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan. Warga yang menunggak bertahun-tahun hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Pemerintah berharap kombinasi antara pemutihan PKB dan diskon BBNKB mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan hingga akhir Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pembiayaan pembangunan di tengah tekanan efisiensi anggaran nasional.