BENGKULU — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (14/7/2026). Rapat dipimpin langsung Sekda Herwan Antoni dan dihadiri Asisten III Setda Bidang Administrasi Umum Nandar Munadi bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Bukan Sekadar Ganti Nama Instansi
Herwan menekankan bahwa penataan OPD harus didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan sekadar perubahan administratif. “Perubahan ini harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi serta berorientasi pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat,” ujarnya dalam arahannya.
Menurutnya, struktur yang terlalu gemuk justru bisa menghambat kinerja birokrasi. Karena itu, target penataan ini adalah menciptakan organisasi yang lebih ramping, responsif, dan punya kapasitas kuat menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik.
Agar Birokrasi Lebih Lincah Tanpa Kurangi Efektivitas
Herwan meminta seluruh OPD yang terlibat dalam penyusunan raperda memperkuat koordinasi dan sinergi. Setiap usulan perubahan harus disusun secara matang dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penataan kelembagaan harus mampu menciptakan birokrasi yang lebih lincah tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Dengan struktur yang lebih proporsional, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin cepat, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.
Target: OPD yang Adaptif terhadap Tantangan Pembangunan
Penyusunan raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu menyempurnakan struktur organisasi agar lebih efektif, efisien, dan adaptif. Harapannya, struktur baru mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik serta tantangan pembangunan yang terus berkembang.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemprov Bengkulu menargetkan terwujudnya perangkat daerah yang memiliki kapasitas kuat dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Bengkulu ke depan.