Pencarian

Cara Ajukan Perubahan Desil Kemensos 2026: Online dan Offline, Syarat Lengkap

Kamis, 20 Agustus 2026 • 15:47:01 WIB
Cara Ajukan Perubahan Desil Kemensos 2026: Online dan Offline, Syarat Lengkap
Warga mengajukan perubahan data kesejahteraan melalui aplikasi Cek Bansos untuk pembaruan desil DTSEN 2026.

Banyak masyarakat bertanya-tanya bagaimana cara mengajukan perubahan desil Kemensos 2026. Hal ini karena data kesejahteraan yang tertera dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sering tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini.

Apa Itu Desil dalam DTSEN?

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan dalam DTSEN yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Program seperti PKH dan BPNT sangat bergantung pada data desil ini.

Desil dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 (kesejahteraan paling rendah) hingga desil 10 (paling tinggi). Umumnya, desil 1 sampai 4 menjadi prioritas penerima bantuan.

Kapan Perlu Mengajukan Pembaruan Desil?

Jika kondisi ekonomi berubah, seperti kehilangan pekerjaan, penghasilan menurun, atau jumlah anggota keluarga bertambah, Anda bisa mengajukan pembaruan data. Data DTSEN bersifat dinamis, sehingga desil bisa berubah seiring perubahan kondisi ekonomi.

Namun perlu diingat, perubahan data tidak langsung berlaku. Proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah harus dilalui terlebih dahulu.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Informasi terbaru kondisi ekonomi keluarga (perubahan pekerjaan, penghasilan, atau jumlah anggota keluarga)
  • Dokumen pendukung seperti foto rumah jika diperlukan

Cara Ajukan Perubahan Desil via HP (Online)

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan registrasi akun menggunakan data e-KTP dan KK.

Setelah login, masuk ke menu "Profil" dan cari opsi "Usul Sanggah" atau "Usulkan Pembaruan". Klik "Request Pembaruan Data" dan isi data yang ingin diperbaiki.

Lengkapi informasi kondisi rumah dan ekonomi keluarga, unggah dokumen pendukung jika diminta, lalu kirim pengajuan. Sistem akan menerima pengajuan Anda dan menunggu verifikasi lanjutan.

Proses Verifikasi dan Pemeringkatan Ulang

Setelah pengajuan dikirim, Kemensos melakukan verifikasi lapangan dan data bertahap. BPS (Badan Pusat Statistik) kemudian memproses pemeringkatan desil berdasarkan data yang terverifikasi.

Hasilnya bisa berupa perubahan desil atau tetap seperti sebelumnya. Untuk memantau status, cek lewat aplikasi Cek Bansos menggunakan NIK, dan pastikan kode captcha terisi dengan benar.

Alternatif Offline: Ajukan ke Kantor Desa

Anda juga bisa mengajukan perubahan desil secara offline. Datanglah ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Sampaikan permohonan Anda kepada petugas. Petugas akan mengecek data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Setelah itu, Anda tinggal menunggu proses survei dan verifikasi lapangan.

Jika hasil verifikasi sesuai, status desil Anda akan diperbarui di DTSEN.

Hal Penting yang Perlu Diingat

Perubahan desil tidak terjadi otomatis. Proses verifikasi dan validasi adalah keharusan. Pastikan data yang Anda ajukan benar dan terus pantau status pengajuan melalui kanal resmi Kemensos.

FAQ

Apakah perubahan desil bisa dilakukan setiap saat?

Ya, Anda bisa mengajukan kapan saja jika kondisi ekonomi berubah, tetapi proses verifikasi yang menentukan kapan desil diperbarui.

Berapa lama waktu verifikasi perubahan desil?

Tidak ada patokan pasti, tergantung antrean verifikasi lapangan dan kelengkapan data. Pantau status lewat aplikasi Cek Bansos.

Apa yang terjadi jika data yang diajukan tidak sesuai?

Pengajuan bisa ditolak atau tidak diproses. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan didukung dokumen yang valid.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bicaranetwork.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks