BENGKULU — Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera membenahi instalasi gas, pengelolaan limbah, hingga administrasi ketenagakerjaan. Temuan ini didapat setelah anggota dewan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
Apa Saja Pelanggaran yang Ditemukan di Dapur SPPG?
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan sejumlah persoalan krusial. Pertama, bahan baku makanan yang telah kedaluwarsa dan belum memiliki sertifikat halal masih ditemukan di dapur.
Kedua, instalasi gas yang digunakan ternyata belum mengantongi sertifikat layak operasi, meskipun telah menggunakan metode pengelasan. Kondisi ini dinilai sangat riskan terhadap keselamatan kerja.
"Ini tentu harus dibenahi karena menyangkut keselamatan kerja dan standar kebersihan," ujar Usin.
Limbah Langsung ke Drainase Warga, Saluran Pembuangan Disorot
Selain soal dapur, Komisi IV juga menemukan saluran pembuangan limbah dari proses produksi yang langsung mengalir ke drainase permukiman warga. DPRD mendesak pengelola segera menyediakan instalasi pengolahan limbah tambahan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Kondisi dapur juga dinilai kurang tertata. Sejumlah peralatan yang tidak terpakai masih dipasang menggunakan tali seadanya, yang berpotensi mengganggu proses produksi dan kebersihan.
Konflik Kepentingan di Pengadaan Bahan Baku?
DPRD juga menyoroti mekanisme pengadaan bahan baku yang dilakukan melalui koperasi. Pasalnya, pengurus koperasi tersebut masih memiliki keterkaitan dengan yayasan pengelola SPPG. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Komisi IV memastikan seluruh temuan ini akan menjadi bahan rekomendasi resmi kepada pihak terkait. Pengelola SPPG diminta segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari aspek teknis maupun administrasi, dalam waktu dekat.