BENGKULU — Hingga kini, belum ada kepastian apakah legislatif akan merekomendasikan penutupan usaha bagi tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan perlindungan anak. Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu masih dalam proses sidak ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sehingga penanganan temuan pelajar di tempat hiburan malam itu belum menjadi prioritas.
Baru Beberapa Pengelola Kooperatif Serahkan Izin
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan bahwa baru segelintir pengelola tempat hiburan malam yang menyerahkan salinan perizinan resmi setelah sidak. “Baru beberapa pihak yang kooperatif menyampaikan salinan perizinan mereka kepada kami setelah sidak kemarin,” ujarnya, Kamis (21/5/26).
Selain masalah pelajar, legalitas izin penjualan minuman beralkohol (mihol) di sejumlah tempat hiburan malam di Bengkulu juga diragukan kelengkapannya. Banyak tempat diduga menjual mihol di atas kadar yang diperbolehkan tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
DPRD Akan Panggil Ulang Manajemen yang Tidak Kooperatif
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan akan terus mengawal kelengkapan dokumen izin tersebut demi menegakkan regulasi daerah yang berlaku. Pihak DPRD juga berencana memanggil ulang manajemen yang tidak kooperatif untuk melakukan klarifikasi menyeluruh terkait izin operasional dan penjualan mihol.
Masyarakat mendesak agar hasil pemeriksaan dokumen perizinan ini dibuka secara transparan kepada publik. Langkah itu dinilai penting agar tidak muncul asumsi miring di lapangan terkait adanya praktik kompromi antara legislatif dan pengusaha.
Desakan Sanksi Berat: Pencabutan Izin hingga Penutupan Permanen
Jika ditemukan pelanggaran berat, rekomendasi pencabutan izin usaha dan penutupan permanen harus berani diambil demi menyelamatkan generasi muda daerah. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya cara memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi pemerintah daerah.
Ketidakpastian tindak lanjut ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menuntut sanksi tegas tanpa kompromi, mengingat temuan pelajar di tempat hiburan malam merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.