Pencarian

Mahkamah Partai Golkar Panggil DPD Bengkulu dan Patriana Sosialinda, Sengketa Plt Ketua Kota Dibawa ke Jakarta

Kamis, 21 Mei 2026 • 22:32:01 WIB
Mahkamah Partai Golkar Panggil DPD Bengkulu dan Patriana Sosialinda, Sengketa Plt Ketua Kota Dibawa ke Jakarta
Mahkamah Partai Golkar undang DPD Bengkulu dan Patriana Sosialinda untuk klarifikasi sengketa Plt Ketua Kota.

BENGKULU — Mahkamah Partai Golkar melayangkan surat undangan klarifikasi bernomor Und-08/MP-GOLKAR/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu, DPP Partai Golkar, serta Ir. Patriana Sosialinda dan pihak terkait lainnya.

Akar Masalah: Penunjukan Plt Ketua DPD Kota Bengkulu Digugat

Persoalan bermula dari terbitnya Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor: SKEP-05/DPD-GOL-BKL/IV/2026. Keputusan yang diteken pada 20 April 2026 itu berisi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bengkulu.

Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan oleh sejumlah pihak. Mahkamah Partai Golkar menyatakan telah menerima permohonan perselisihan internal terkait pembatalan keputusan provinsi tersebut.

Agenda Klarifikasi di Jakarta: Senin Sore Pukul 15.00 WIB

Mahkamah Partai Golkar mengundang seluruh pihak untuk hadir pada Senin, 25 Mei 2026, pukul 15.00 WIB hingga selesai. Tempatnya di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat.

Sidang klarifikasi ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Mahkamah Partai Golkar, Drs. Frederik Latumahina. Para pihak diminta membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan DPD Partai Golkar Kota Bengkulu.

Surat Penting, Ditandatangani Panitera Mahkamah

Surat undangan tersebut ditandatangani Panitera Mahkamah Partai Golkar, Umar A. Lessy, S.P., M.M. Dalam klasifikasinya, surat ini disebut sebagai surat penting yang wajib diindahkan oleh semua pihak yang dipanggil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPD Partai Golkar Kota Bengkulu maupun Provinsi Bengkulu terkait langkah yang akan diambil menghadapi panggilan Mahkamah Partai Golkar. Proses klarifikasi ini akan menjadi penentu apakah keputusan penunjukan Plt Ketua DPD Kota Bengkulu dinyatakan sah atau batal demi hukum.

Bagikan
Sumber: rakjat.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks