Pencarian

Bapenda Kota Bengkulu Beri Waktu Juru Parkir Tepi Jalan Umum Perpanjang SPT Sebelum Sanksi Berlaku

Jumat, 29 Mei 2026 • 17:36:01 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Beri Waktu Juru Parkir Tepi Jalan Umum Perpanjang SPT Sebelum Sanksi Berlaku
Bapenda Kota Bengkulu membuka layanan perpanjangan SPT bagi juru parkir tepi jalan umum.

BENGKULU — Bapenda Kota Bengkulu memastikan proses perpanjangan SPT bagi juru parkir tepi jalan umum masih terbuka. Kepala Bapenda Kota Bengkulu, melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda, menegaskan bahwa perpanjangan ini wajib dilakukan oleh seluruh juru parkir yang bertugas di badan jalan.

Mengapa Juru Parkir Wajib Perpanjang SPT Sekarang?

Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif. SPT merupakan dokumen legal yang menjadi dasar bagi juru parkir untuk mengelola area parkir di tepi jalan umum. Tanpa SPT yang berlaku, aktivitas penarikan retribusi parkir bisa dianggap ilegal.

Pihak Bapenda mengungkapkan bahwa masa berlaku SPT sejumlah juru parkir telah habis. Jika tidak segera diperpanjang, mereka tidak lagi memiliki izin resmi untuk beroperasi. Imbasnya, petugas di lapangan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Apa Sanksi Jika Juru Parkir Tidak Memperpanjang SPT?

Bapenda Kota Bengkulu belum merinci secara detail jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Namun, secara umum, parkir liar atau parkir tanpa izin di tepi jalan umum dapat dikenakan denda administratif. Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan pengelolaan parkir dan memastikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir berjalan optimal.

“Kami imbau para juru parkir untuk segera mengurus perpanjangan SPT. Jangan sampai mereka beroperasi tanpa dokumen yang sah,” ujar Kepala Bidang PAD Bapenda Kota Bengkulu dalam keterangan resminya, Selasa (11/3/2025).

Proses dan Lokasi Perpanjangan SPT Parkir

Para juru parkir yang ingin memperpanjang SPT dapat mendatangi kantor Bapenda Kota Bengkulu. Prosesnya relatif sederhana, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah ditentukan. Pemerintah kota berharap dengan tertibnya administrasi ini, pengelolaan parkir di tepi jalan umum bisa lebih profesional dan transparan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bengkulu untuk meningkatkan PAD. Retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan yang potensial jika dikelola dengan baik dan tertib.

Langkah Selanjutnya: Pengawasan dan Penertiban

Setelah batas waktu perpanjangan berakhir, Bapenda akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Juru parkir yang kedapatan masih beroperasi tanpa SPT yang sah akan ditindak sesuai aturan. Pemkot Bengkulu mengingatkan bahwa ketertiban administrasi ini adalah kunci untuk menciptakan iklim usaha parkir yang sehat dan berkeadilan.

Bagikan
Sumber: mediacenter.bengkulukota.go.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks