BENGKULU TENGAH — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah angkat bicara soal selisih harga tandan buah segar (TBS) sawit yang diterima petani. Nilainya disebut masih jauh dari angka patokan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni Rp3.465 per kilogram. Untuk menekan praktik ini, Pemkab segera mengirimkan surat resmi kepada tiga pabrik kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu.
Berapa Harga yang Diterima Petani Saat Ini?
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, harga TBS di tingkat petani dalam beberapa pekan terakhir berkisar antara Rp2.300 hingga Rp2.600 per kilogram. Angka ini terpaut hampir Rp1.000 dari patokan provinsi. Pj Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni, menyebut disparitas ini sudah berlangsung cukup lama dan mulai menggerogoti pendapatan petani.
Isi Surat Pemkab: Bukan Sekadar Imbauan
Surat yang akan dilayangkan bukan sekadar imbauan biasa. Pemkab meminta secara tertulis agar pabrik menyesuaikan harga beli dengan acuan harga provinsi. “Kami akan panggil dan surati pabrik sawit yang ada di Bengkulu Tengah. Harga beli TBS harus mengikuti ketetapan provinsi,” tegas Heriyandi Roni dalam keterangannya, Senin.
Pemkab juga meminta pabrik untuk membuka data pembelian secara transparan. Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan sanksi administratif kepada pihak terkait di tingkat provinsi.
Mengapa Harga Patokan Provinsi Sering Diabaikan?
Selisih harga ini bukan tanpa alasan. Beberapa pabrik kerap beralasan bahwa kualitas TBS yang dihasilkan petani tidak memenuhi standar, seperti kadar air tinggi atau tingkat kematangan buah yang tidak seragam. Namun, Pemkab menilai argumentasi itu tidak bisa menjadi pembenaran untuk terus-menerus menekan harga di bawah patokan.
“Kalau ada persoalan kualitas, selesaikan dengan edukasi ke petani, bukan dengan memotong harga seenaknya,” ujar Heriyandi. Pemerintah daerah berencana menggandeng penyuluh pertanian untuk mendampingi petani memperbaiki kualitas panen agar sesuai standar pabrik.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Petani?
Selain surat teguran, Pemkab Bengkulu Tengah akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi dan Asosiasi Petani Sawit. Tujuannya menyusun mekanisme pengawasan harga yang lebih ketat. Petani diimbau untuk tidak menjual TBS ke pengepul atau pabrik yang tidak transparan dalam penetapan harga.
“Kami juga mendorong petani untuk membentuk koperasi agar posisi tawar mereka lebih kuat saat menjual hasil panen,” tambah Heriyandi. Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang agar petani sawit di Bengkulu Tengah tidak terus menjadi pihak yang dirugikan.