BENGKULU — Ancaman pemecatan menanti oknum kepala sekolah, panitia, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kota Bengkulu jika terbukti bermain selama proses SPMB 2026. Komitmen keras ini disampaikan Disdikbud Kota Bengkulu menyusul kekhawatiran publik yang kerap muncul setiap musim penerimaan siswa baru.
Ancaman Sanksi Berat bagi Pelanggar SPMB 2026
Ilham Putra mengingatkan bahwa pengawasan melekat akan diperketat di seluruh satuan pendidikan. Jika ditemukan kecurangan sekecil apa pun, oknum yang terlibat tidak hanya akan terkena sanksi berat, tetapi juga langsung dihadapkan pada pemecatan.
“Sebagaimana arahan Wali Kota Bengkulu dan pemerintah pusat, apabila ditemukan praktik yang melanggar aturan selama pelaksanaan SPMB, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas,” ujar Ilham Putra, Rabu (3/6/2026).
Regulasi Otomatis Tutup Celah Titipan Siswa
Disdikbud Kota Bengkulu memastikan bahwa proses penyaringan dan seleksi dilakukan secara otomatis berdasarkan basis data yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diambil untuk menutup celah bagi praktik "siswa titipan" dari pihak atau oknum mana pun.
“Pelaksanaan SPMB di Kota Bengkulu akan berjalan secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada titipan dari pihak mana pun dalam proses penerimaan siswa baru,” tegas Ilham.
Jual Beli Kursi Jadi Fokus Pemberantasan
Selain menutup jalur titipan, Disdikbud Kota Bengkulu juga berkomitmen mengikis habis potensi praktik ilegal jual beli kursi sekolah. Praktik ini kerap menjadi momok dan sorotan masyarakat luas setiap tahun ajaran baru tiba.
“Kami memastikan tidak akan ada praktik jual beli kursi, baik di tingkat SD maupun SMP. Semua proses harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Ilham.
Target: Pelayanan Pendidikan Berkeadilan
Melalui pengawasan yang diperketat, Disdikbud Kota Bengkulu berharap SPMB 2026 tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan. Pihaknya ingin menciptakan platform yang lancar, objektif, dan transparan demi menyajikan pelayanan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh warga Kota Bengkulu. Setiap calon peserta didik diharapkan memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk mengenyam bangku pendidikan.