BENGKULU SELATAN — Bupati Bengkulu Selatan, Rifai, angkat bicara terkait insiden yang melibatkan Camat Seginim di SMPN 1 Bengkulu Selatan. Orang nomor satu di kabupaten itu memastikan akan memberikan sanksi berat, termasuk opsi pemecatan, terhadap camat yang diduga bertindak di luar batas kewenangan di lingkungan sekolah.
Bupati Beri Sinyal Tegas: Tak Ada Toleransi untuk ASN Bermasalah
Rifai menyatakan bahwa tindakan camat tersebut telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi perilaku aparatur yang meresahkan masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan.
"Kami sudah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan internal. Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai ASN sangat mungkin dijatuhkan jika terbukti melanggar aturan," ujar Rifai, Senin lalu.
Kronologi Kejadian: Camat Diduga Ngamuk di Sekolah
Peristiwa ini terjadi di SMPN 1 Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu. Camat Seginim disebut-sebut datang ke sekolah dan mengamuk di hadapan guru serta staf tata usaha. Belum diketahui pasti pemicu kemarahan camat tersebut, namun insiden ini langsung memicu reaksi keras dari Dinas Pendidikan setempat.
Sejumlah guru melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Mereka mengaku khawatir dengan keselamatan dan kenyamanan proses belajar mengajar jika perilaku seperti itu dibiarkan.
Dampak ke Warga: Kepercayaan pada Aparatur Pemerintahan Dipertaruhkan
Insiden ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Bengkulu Selatan. Banyak orang tua murid yang menyayangkan tindakan camat tersebut karena dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
"Kami berharap bupati benar-benar menindak tegas. Ini soal kepercayaan kami terhadap pemerintah. Kalau camat saja bisa ngamuk di sekolah, bagaimana dengan pelayanan publik lainnya?" ujar seorang warga Kecamatan Seginim yang enggan disebut namanya.
Langkah Selanjutnya: Pemeriksaan Etik dan Hukum
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini tengah memproses laporan tersebut melalui Inspektorat daerah. Proses pemeriksaan etik dan disiplin ASN akan menjadi dasar bagi bupati untuk mengambil keputusan final.
Jika terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, camat tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak hormat.