Pencarian

KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein, Dalami Aliran Uang dari Pengelolaan Batu Bara Eks Bupati Kukar

Selasa, 23 Juni 2026 • 17:08:31 WIB
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein, Dalami Aliran Uang dari Pengelolaan Batu Bara Eks Bupati Kukar
Nabil Husein menjalani pemeriksaan di KPPN Balikpapan terkait aliran uang dari pengelolaan batu bara.

BENGKULU — Pemeriksaan terhadap Nabil Husein berlangsung di kantor KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2026). Ia diperiksa bersama lima saksi lainnya yang terdiri dari kepala badan, sekretaris daerah, aparatur sipil negara, hingga seorang wiraswasta.

Dugaan Penerimaan Per Metrik Ton Produksi Batu Bara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara di Kutai Kartanegara. Fokus utama pemeriksaan adalah dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Rita Widyasari berdasarkan volume produksi tambang.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," kata Budi Prasetyo.

Nabil Husein yang juga presiden klub sepak bola Borneo FC Samarinda itu dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Ia tercatat sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.

Enam Saksi Diperiksa, Dari Kepala BPKAD hingga ASN ESDM

Selain Nabil Husein, KPK memeriksa Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar H. Sunggono, dan seorang wiraswasta bernama H. Mohd Said Amin. Tiga saksi lainnya adalah Aulia Wirahman dari BPKAD Kukar serta Cici Andini Balfas dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Pemeriksaan terhadap enam saksi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sudah menjerat Rita Widyasari sejak 2017. KPK terus menelusuri dugaan aliran uang dari sektor pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Rita Widyasari Sudah Divonis 10 Tahun, Kasus TPPU Masih Berjalan

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukumnya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada 2021. Ia telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.

Di luar kasus gratifikasi, Rita Widyasari masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang. Pemeriksaan terbaru ini memperkuat indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan dana hasil tambang di daerah tersebut.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks