BENGKULU UTARA — Dua instansi vertikal di Bengkulu Utara, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Arga Makmur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bengkulu Utara, resmi memperkuat nota kesepahaman mereka. Fokus kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan menargetkan perbaikan nyata pada alur pelayanan yang selama ini kerap tersendat karena perbedaan basis data.
Kepala Lapas Arga Makmur, melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi, menekankan bahwa koordinasi yang lebih ketat akan memangkas waktu verifikasi dokumen warga binaan. “Selama ini, perbedaan data kependudukan antara catatan lapas dan imigrasi sering menjadi kendala saat warga binaan akan mengurus paspor atau izin keluar,” ujarnya.
Data Warga Binaan Jadi Prioritas Sinkronisasi
Salah satu poin utama dalam koordinasi ini adalah sinkronisasi data kependudukan dan keimigrasian. Petugas imigrasi akan memiliki akses lebih cepat ke data penghuni lapas yang memerlukan dokumen perjalanan, terutama bagi mereka yang menjalani hukuman pidana dengan ancaman deportasi atau pemulangan ke daerah asal.
Pihak Kantor Imigrasi Bengkulu Utara menambahkan, langkah ini juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan identitas. “Kami tidak ingin ada warga binaan yang mengajukan dokumen dengan data ganda atau identitas yang sudah tidak valid,” kata seorang pejabat imigrasi setempat.
Dampak Langsung bagi Warga Binaan dan Keluarga
Bagi warga binaan, koordinasi ini berarti proses administrasi yang lebih singkat. Keluarga yang menjenguk atau mengurus kepulangan anggota keluarganya dari lapas tidak lagi harus bolak-balik ke dua kantor berbeda hanya untuk mencocokkan data.
Langkah ini dinilai strategis mengingat Lapas Arga Makmur kerap menampung warga binaan dari berbagai daerah di Bengkulu. Beberapa di antaranya memiliki masalah administrasi kependudukan yang rumit, seperti status kewarganegaraan ganda atau dokumen hilang saat bencana.
Apa Target Selanjutnya?
Ke depan, kedua instansi berencana menggelar rapat evaluasi berkala setiap tiga bulan. Target jangka pendeknya adalah menurunkan angka pengembalian berkas akibat ketidaksesuaian data hingga 50 persen pada semester pertama tahun ini. Jika berhasil, model koordinasi ini akan dijadikan percontohan bagi lapas dan imigrasi di kabupaten lain di Provinsi Bengkulu.