Pencarian

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Instruksikan Sosialisasi Massif Aturan Baru Reforma Agraria: Tanah HPL Diberi Hak Pakai 10 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 • 12:15:31 WIB
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Instruksikan Sosialisasi Massif Aturan Baru Reforma Agraria: Tanah HPL Diberi Hak Pakai 10 Tahun
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan instruksikan sosialisasi aturan baru reforma agraria dengan hak pakai tanah HPL selama 10 tahun.

BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan aturan baru redistribusi tanah reforma agraria tidak hanya berhenti sebagai dokumen. Gubernur Helmi Hasan menginstruksikan jajaran gugus tugas untuk turun langsung menyosialisasikan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria.

Skema Baru: Hak Pakai 10 Tahun, Bukan Hak Milik

Poin paling krusial dalam aturan tersebut adalah perubahan skema redistribusi tanah yang berada di atas HPL milik Badan Bank Tanah. Jika sebelumnya masyarakat penerima bisa mendapatkan Hak Milik, kini skema yang diberikan adalah Hak Pakai dengan jangka waktu 10 tahun.

“Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki dinamika dan arah kebijakan baru yang harus kita pedomani, khususnya terkait pelaksanaan program redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam surat Menteri ATR,” ujar Helmi Hasan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu Tahun 2026 di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7).

Mengapa Perubahan Skema Ini Rawan Salah Tafsir?

Helmi menyoroti masih banyaknya warga penerima redistribusi yang awam membedakan status Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai. Ia menilai sosialisasi tidak boleh berhenti di lingkup birokrasi, melainkan harus menjangkau kelompok tani, tokoh adat, dan aparatur kelurahan.

“Kami mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengawal mekanisme baru ini serta menyosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jangan sampai masyarakat salah tafsir soal status haknya,” tegasnya.

Target 5.000 Kepala Keluarga Sepanjang 2026

Rakor yang berlangsung setengah hari itu juga membahas peta jalan percepatan reforma agraria di Bengkulu. Pemerintah provinsi menargetkan distribusi tanah kepada 5.000 kepala keluarga sepanjang tahun 2026. Target ini mencakup sertifikasi tanah rakyat dan penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan produksi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Bengkulu serta jajaran Forkopimda yang hadir dalam rakor menyatakan kesiapan mengawal implementasi surat edaran tersebut di wilayah masing-masing.

Pendampingan Hukum di Tingkat Desa Jadi Prioritas

Gubernur juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dan teknis di tingkat desa. Menurutnya, edukasi publik harus dilakukan secara berjenjang agar masyarakat memahami perbedaan status tanah yang mereka terima.

“Kami tidak ingin aturan ini hanya menjadi dokumen di atas meja. Maka dari itu, sosialisasi yang masif adalah kunci. Pahami dulu, baru laksanakan, dan pastikan rakyat mendapat manfaat nyata,” pungkas Helmi Hasan.

Bagikan
Sumber: klikinfoberita.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks