LEBONG — Empat paket pekerjaan rehabilitasi bangunan pendidikan di Kabupaten Lebong masuk dalam catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Proyek yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hasil pemeriksaan yang telah diserahkan ke DPRD Lebong pada 2025 itu menjadi perhatian serius. DPRD meminta agar pengawasan terhadap proyek-proyek serupa diperketat ke depannya.
Empat Paket Pekerjaan yang Disorot Auditor
Keempat paket rehabilitasi tersebut tersebar di dua sekolah di Kabupaten Lebong. Berikut rincian pekerjaan yang menjadi temuan BPK:
- Rehabilitasi ruang ibadah dengan tingkat kerusakan minimal sedang di SMPN 22 Lebong.
- Rehabilitasi ruang laboratorium komputer beserta perabotnya di SMPN 22 Lebong.
- Rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya di SDN 82 Lebong.
- Rehabilitasi ruang UKS beserta perabotnya di SDN 82 Lebong.
Seluruh pekerjaan tersebut menggunakan kontrak yang mewajibkan penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sesuai volume, spesifikasi teknis, mutu, dan waktu yang telah ditentukan.
Apa yang Tidak Sesuai dalam Pelaksanaan Proyek?
BPK menilai pelaksanaan pekerjaan di lapangan tak sepenuhnya mengacu pada kontrak yang telah disepakati. Meski detail spesifik pelanggaran belum dirilis ke publik, catatan auditor menyebut adanya ketidaksesuaian dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan legislatif. DPRD Lebong mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang dan pengawasan teknis di lapangan.
Desakan Perketat Pengawasan agar Dana Pendidikan Tak Bocor
Anggota DPRD Lebong menilai temuan BPK ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Mereka menekankan pentingnya pengawasan melekat agar proyek rehabilitasi sekolah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi siswa dan guru.
“Jangan sampai ada proyek yang mangkrak atau kualitasnya di bawah standar. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” ujar seorang anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Pemkab Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Langkah perbaikan dan sanksi bagi penyedia jasa yang lalai menjadi tuntutan utama di tengah upaya meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di daerah.