Pencarian

MK Kabulkan 19 Permohonan Uji UU pada Semester I 2026, Termasuk Aturan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Pemilu

Senin, 06 Juli 2026 • 12:26:31 WIB
MK Kabulkan 19 Permohonan Uji UU pada Semester I 2026, Termasuk Aturan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Pemilu
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 19 permohonan uji materiil UU pada semester I 2026.

JAKARTA — Sepanjang semester pertama 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar 11 kali sidang pengucapan putusan atau ketetapan. Dari sidang-sidang itu, MK mengabulkan 19 permohonan pengujian materiil terhadap sejumlah undang-undang.

Informasi ini disampaikan melalui Instagram resmi MK di Jakarta, Senin. Permohonan yang dikabulkan mencakup UU Pendidikan Tinggi, UU Pers, UU Rumah Susun, UU Hukum Acara Pidana, UU Penyandang Disabilitas, UU Pemberantasan Tipikor, UU Pemilu, UU Advokat, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Administrasi Pemerintahan, serta UU Kesehatan.

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Pemilu Diputuskan MK

Salah satu putusan yang menarik perhatian adalah permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026. MK mengabulkan uji materiil terhadap UU Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pemilu paling sedikit 30 persen. Putusan ini diucapkan pada 25 Mei 2026.

Selain itu, MK juga memutuskan perkara nomor 139/PUU/XXIII/2025 terkait pembayaran manfaat pensiun. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Juni 2026 itu, MK menyatakan dana manfaat pensiun yang dibayarkan secara sukarela dapat dicairkan sekaligus atau bertahap.

Daftar 19 UU yang Diuji dan Diputus MK

Berikut rincian 19 putusan yang dikabulkan MK sepanjang Januari hingga Juni 2026:

  • 19 Januari 2026: Putusan nomor 60/PUU-XXIII/2025 (Sistem Pendidikan dan Pendidikan Tinggi), 145/PUU-XXIII/2025 (UU Pers), 198/PUU-XXXIII/2025 (Rumah Susun), dan 231/PUU-XXIII/2025 (Hukum Acara Pidana).
  • 30 Januari 2026: Dua putusan terkait UU Kesehatan, yakni nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024.
  • 2 Februari 2026: Putusan nomor 235/PUU-XXIII/2025 tentang UU Perlindungan Konsumen.
  • 2 Maret 2026: Putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 (UU Tipikor) dan 130/PUU-XXIII/2025 (UU Penyandang Disabilitas).
  • 16 Maret 2026: Putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 (Hak Keuangan Lembaga Negara) dan 123/PUU-XXIII/2025 (UU Tipikor).
  • 29 April 2026: Tiga putusan: nomor 66/PUU-XXIV/2026 (Administrasi Pemerintahan), 70/PUU-XXIV/2026 (UU KPK), dan 74/PUU-XXIV/2026 (Kepailitan).
  • 25 Mei 2026: Putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 (UU Pemilu) dan 181/PUU-XXIII/2025 (Kepailitan).
  • 17 Juni 2026: Putusan nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang UU Advokat.
  • 29 Juni 2026: Dua putusan terkait UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025.

Seluruh putusan ini memiliki implikasi langsung terhadap sistem hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah, termasuk Bengkulu, perlu mencermati perubahan norma yang dihasilkan dari putusan-putusan MK tersebut.

Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks