Pencarian

ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global, Ada Syarat dari Operator Telekomunikasi

Sabtu, 05 September 2026 • 11:50:31 WIB
ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global, Ada Syarat dari Operator Telekomunikasi
ATSI mendukung penataan platform digital global dengan syarat kebijakan tidak membebani biaya layanan konsumen.

BENGKULU — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah menata operasional platform digital global. Namun, asosiasi yang menaungi operator seluler ini menekankan agar regulasi yang disusun tidak berdampak pada biaya layanan yang harus ditanggung konsumen.

Pernyataan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin (31/8). Forum tersebut membahas kebutuhan ekosistem digital yang sehat dan kompetitif di tengah dominasi pemain global.

Ketua Umum ATSI, Dian Siswarini, menegaskan bahwa penataan platform digital global merupakan langkah yang diperlukan. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam merancang aturan.

"ATSI mendukung langkah pemerintah dalam menata platform digital global untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, sepanjang kebijakan yang diterapkan tidak membebani masyarakat sebagai pengguna," kata Dian dalam keterangan resminya.

Operator Minta Platform Global Terapkan Prinsip Fair Share

Dian menjelaskan bahwa pemerataan konektivitas merupakan tanggung jawab bersama antara operator telekomunikasi dan platform digital. Saat ini, beban pembangunan infrastruktur jaringan masih ditanggung penuh oleh operator seluler.

Padahal, trafik data yang melonjak sebagian besar dipicu oleh layanan over-the-top (OTT) dari platform global. Karena itu, ATSI mendorong penerapan prinsip level playing field dan fair share dalam kebijakan penataan tersebut.

Harapannya, platform digital global turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur jaringan. Dengan begitu, kualitas internet masyarakat bisa meningkat tanpa harus membebani biaya tambahan ke konsumen.

KPPU Soroti Tiga Masalah Struktural Pasar Digital

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan setidaknya ada tiga tantangan utama dalam pengawasan pasar digital saat ini. Pertama, ketimpangan (asymmetric) posisi tawar antara platform global dan industri telekomunikasi nasional.

Kedua, munculnya risiko gatekeeper di mana platform dominan bisa menentukan akses layanan bagi pelaku usaha lain. Ketiga, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum mampu menjangkau model bisnis platform digital yang lintas sektor.

"Perkembangan pasar digital membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk menciptakan level playing field, memastikan akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar," ujar Gopprera.

KPPU menilai kehadiran platform digital global yang tidak diimbangi aturan jelas mulai menggeser bisnis lokal. Sektor telekomunikasi, periklanan, hingga media massa konvensional menjadi yang paling terdampak.

Komdigi Akan Sempurnakan PP PSTE sebagai Landasan Hukum

Pemerintah merespons sorotan tersebut dengan rencana penyempurnaan regulasi. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda, menyebut PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE akan diperbarui.

Aturan yang disempurnakan ini nantinya menjadi landasan pengawasan pasar dan ekosistem digital. Komdigi memastikan platform digital global bisa dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional.

"Penyempurnaan ini juga dilaksanakan secara objektif, tidak diskriminatif untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi maupun menambah beban konsumen," jelas Muchtarul.

FGD yang digelar KPPU turut menghadirkan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, serta akademisi Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli. Hadir pula Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Komisioner KPPU Mohammad Reza.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks