JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Presiden Prabowo Subianto memerlukan kejelasan hukum atas posisi Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti yang namanya ikut didalami dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Menurut Boyamin, kepastian hukum itu menjadi penting bagi kepala negara untuk menentukan langkah terhadap pembantunya bila nantinya terbukti terlibat.
"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin. Hingga kini, Diana belum berstatus tersangka dan perannya masih didalami dalam penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Boyamin mengingatkan proses hukum atas perkara ini jangan sampai berlarut-larut. Penelusuran terhadap dugaan keterlibatan Wamen PU harus dilakukan hingga tuntas supaya ada kejelasan mengenai kaitannya dengan tindak pidana yang tengah diselidiki. "Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Dorongan Penanganan di Kejagung
Lebih lanjut, Boyamin meminta kejaksaan memastikan perkara ini digarap tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Ia menilai langkah melindungi seseorang justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. "Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
Menurutnya, pengusutan kasus ini akan berjalan lebih efektif bila penanganannya ditarik ke Kejaksaan Agung. Selain untuk menjamin kepastian hukum, hal itu juga untuk mengantisipasi potensi intervensi atau upaya memperlambat proses dari pihak tertentu. "Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim yang menghabiskan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN pada 2022-2023. Diana pernah dimintai keterangan terkait proyek itu, tetapi dalam kapasitasnya ketika masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode tersebut, ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
Kasus ini mencuat setelah kondisi puluhan rumah yang dibangun dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian di antaranya ambruk. Pemeriksaan teknis lebih lanjut kemudian mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.
Komisi Kejaksaan sebelumnya mendorong pengusutan perkara ini dijalankan secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok penerima manfaat proyek, yaitu para eks pejuang Timtim. "Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Sementara itu, Kejati NTT memastikan proses hukum di tingkat penyelidikan masih berjalan. Penyidik terus mendalami apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. "Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).
Raka juga menegaskan pemeriksaan terhadap Diana belum ditutup. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk memanggilnya kembali bila diperlukan. "Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.