REJANG LEBONG — Pemberian remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Lapas Kelas IIA Curup tahun ini terbilang spesial. Sebanyak 360 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima pengurangan masa pidana, dan enam di antaranya dinyatakan langsung bebas karena masa hukumannya telah selesai pada hari yang sama.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidarto, mengungkapkan bahwa dari total 360 penerima remisi, sebanyak 347 orang memperoleh Remisi Umum I, sementara 13 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan pengurangan masa pidana.
Enam WBP Langsung Bebas Setelah Terima Remisi
Dari keseluruhan penerima remisi, enam warga binaan dipastikan menghirup udara bebas lebih cepat. "Terdiri dari dua orang yang mendapatkan remisi satu bulan dan empat orang memperoleh remisi tiga bulan," kata Untung dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Adapun rincian penerima Remisi Umum I sebanyak 270 orang, dengan perincian 68 orang mendapat remisi satu bulan, 58 orang dua bulan, 83 orang tiga bulan, 31 orang empat bulan, 17 orang lima bulan, dan 13 orang enam bulan. Selain itu, terdapat 77 orang penerima remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 pada Remisi Umum I, dan tiga orang pada Remisi Umum II.
Plt Bupati: Jadikan Momen Ini Titik Balik Kehidupan
Plt Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, hadir langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) petikan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP. Ia berpesan agar para penerima remisi tidak mengulangi perbuatannya dan mampu berintegrasi kembali ke tengah masyarakat.
"Saya berpesan, ini bukan akhir dari perjalanan hidup, namun jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik, yang dapat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara," ujar Hendri usai acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Curup.
Hendri menambahkan, selama menjalani masa pembinaan, warga binaan telah dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan melalui program pendidikan maupun pelatihan kerja. Hal ini menjadi modal penting bagi mereka untuk memulai hidup baru setelah bebas nanti.
Pemkab Rejang Lebong Siap Berdayakan Eks Warga Binaan
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak hanya berhenti pada pemberian remisi. Hendri menyatakan pihaknya akan mengkaji bentuk kerja sama yang bisa dilakukan ke depan agar para mantan warga binaan dapat diberdayakan dan memiliki kesempatan kerja yang layak.
"Mereka sudah punya bekal keterampilan. Kami akan lihat bagaimana pemerintah daerah bisa terlibat untuk memberdayakan mereka, sehingga setelah kembali ke masyarakat mereka bisa mandiri dan tidak kembali ke jalan yang salah," jelasnya.
Sementara itu, pemberian remisi umum ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan. Hal ini sekaligus menjadi penguatan program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas.