JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan aliran gratifikasi berupa aset mewah kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA). Aset tersebut diduga berasal dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) yang tengah diperiksa intensif terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di wilayah Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan terhadap Eno Bowo Susilo dilakukan untuk mengusut tuntas asal-usul serta keterkaitan pemberian aset dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu. KPK saat ini tengah memetakan hubungan antara penerimaan tersebut dengan proses pengadaan yang sedang disidik.
Mobil, Apartemen, dan Rumah Mewah Jadi Barang Bukti
"Diduga pemberian saudara EBS tersebut untuk saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Penyidik belum merinci spesifikasi dan nilai dari masing-masing aset yang diduga diberikan. Namun, sumber menyebutkan bahwa aset yang ditelisik meliputi kendaraan roda empat, unit apartemen, serta hunian mewah yang lokasinya diduga berada di luar Kota Bengkulu.
Pengembangan Penyidikan Proyek di Bengkulu
Pemeriksaan terhadap Eno Bowo Susilo merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan sejumlah proyek di Bengkulu. KPK memastikan akan terus mendalami setiap temuan baru, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Penyidik tentu akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," ujarnya menegaskan.
Hingga saat ini, KPK belum merilis nama tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti yang dikumpulkan dianggap cukup dan kuat oleh penyidik.