Pencarian

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang, Emas 74 Kg Disita

Senin, 13 Juli 2026 • 10:25:01 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang, Emas 74 Kg Disita
Penyidik mengamankan 74 kilogram emas dan uang asing dari penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

BENGKULU — Penggeledahan dilakukan pada 8 Juli 2026 di 13 lokasi di Jabodetabek. Dari rumah Febrie, penyidik menemukan tujuh koper berisi logam mulia dan tumpukan uang asing. Lokasi lain yang ikut digeledah meliputi sebuah kafe dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan.

Kronologi Penggeledahan dan Penetapan Tersangka

Langkah penegakan hukum ini bermula dari pengembangan kasus dugaan korupsi di tubuh Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satgas PKH untuk menguntungkan diri sendiri. Ia mundur dari jabatannya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026.

Satgas PKH sendiri merupakan unit yang dibentuk untuk mengembalikan aset negara dari penguasaan ilegal. Sejak Februari 2025, satgas ini berhasil menguasai kembali hampir 5,9 juta hektare kebun sawit dan belasan ribu hektare lahan tambang yang dikuasai secara melawan hukum. Lebih dari Rp10 triliun denda administratif dan pajak telah disetorkan ke kas negara dari operasi tersebut.

Ironi di Balik Penyelamatan Aset Negara

Keterlibatan Febrie dalam kasus ini dinilai ironis. Ia adalah figur kunci yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan kekayaan negara dari kebocoran. Namun, aparat penegak hukum justru diduga mengambil bagian besar dari aset yang semestinya disetorkan ke negara.

“Jika penegak hukum yang dititipi brankas negara diduga menyimpan brankas pribadinya sendiri di rumah dan di balik kafe, maka pertanyaannya bukan lagi soal satu orang. Pertanyaannya: berapa banyak lagi yang melakukan hal serupa?” demikian narasi yang beredar di kalangan pengamat hukum menanggapi kasus ini.

Dampak pada Program Strategis Nasional

Kasus ini menambah daftar panjang skandal di tubuh birokrasi yang menggerogoti kepercayaan publik, khususnya di tengah gencarnya program strategis Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 3 Juni 2026.

Dalam kasus MBG, pengadaan barang diduga digelembungkan secara sistematis. Yayasan pengelola dapur gizi diafiliasikan dengan para tersangka sendiri. Barang-barang yang dibeli tidak terkait dengan kebutuhan gizi anak, melainkan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, ribuan tablet, dan televisi 75 inci. Presiden Prabowo disebutkan merasa sedih karena harus mencopot orang-orang yang pernah dipercayainya.

Kebijakan Ekspor Satu Pintu dan Gelombang Kedatangan Pemimpin Dunia

Di tengah rentetan skandal, Presiden Prabowo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada 20 Mei 2026. Kebijakan ekspor satu pintu ini mewajibkan komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi untuk diekspor melalui BUMN yang ditunjuk negara.

Kebijakan tersebut memicu gelombang kunjungan pemimpin dunia ke Jakarta. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, Perdana Menteri India Narendra Modi, serta tiga mantan perdana menteri Thailand—Thaksin Shinawatra, Yingluck Shinawatra, dan Paetongtarn Shinawatra—datang dalam beberapa pekan terakhir untuk membahas investasi dan pengelolaan aset negara.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai implementasi paling harfiah dari Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, efektivitas kebijakan tersebut kini diuji oleh maraknya skandal korupsi di tingkat pejabat tinggi negara.

Bagikan
Sumber: aktual.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks